Emak-Emak Mahir Melakukan Pencopetan, Ketahui Cara Mereka Beraksi

Emak-Emak Mahir Melakukan Pencopetan, Ketahui Cara Mereka Beraksi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga emak-emak komplotan pelaku pencopetan yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang dan Jakarta, ternyata sudah 50 kali beraksi.

Tiga perempuan pelaku pencopetan yang ditangkap itu yakni YR, WM, dan RH. Ada dua pria yang menjadi anggota komplotan yang juga dibekuk yakni inisial RJ dan SS (penadah). RJ merupakan suami YR. “Keterangan awal baru tiga tahun yang lalu, sudah lebih dari 50 kali melakukan pencopetan di tempat keramaian,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (19/8).

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu membeberkan modus para pelaku. Saat berkaksi, para pelaku ada yang berperan menyenggol korban, sembari bertanya untuk mengalihkan perhatian. “Modusnya mengalihkan korban. Contohnya, mereka ada yang menabrak satu orang, ada yang bertanya. Jadi, mereka ini sudah punya peran masing-masing. Disenggol, satu ambil dari belakang kemudian dikirim lagi temannya yang lain,” ujar Yusri.
Baca Juga

BACA JUGA :  Diduga Perkosa Remaja, Oknum Pimpinan DPRD Kab. Solok Dilaporkan ke Polisi

3 Emak-Emak Mahir Melakukan Pencopetan, Anda Harus Tahu Cara Mereka Beraksi
Detik-Detik Istri Sah Tikam Pelakor Diduga Selingkuhan Suami, Banjir Darah
Ibu Rumah Tangga Berbuat Nekat Hanya karena Ingin Terlihat Glamor oleh Tetangga

Namun, saat korban mencurigai, aksi pencopetan tidak bisa dibuktikan. Sebab, para pelaku sudah memindahkan barang dari tangan ke tangan komplotannya. “Jadi, saat dicuriga tidak ada barbuk yang ditemui pada saat itu. Ini modus yang dilakukan,” tambah Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menyatakan, para pelaku ini beraksi dengan cara berpindah-pindah tempat, tergantung situasi keramaian.

BACA JUGA :  Kisah Ibu Wasitah - Gagal Menjadi Santri, Tapi Beliulah Santri Sejati?

“Bukan satu daerah saja, berpindah-pindah, kadang Tangerang, Jakarta, di mana ada keramaian, di sana dia bermain khususnya di pasar dan mal,” tutur Yusri. Para pelaku ditangkap di Bekasi (Jawa Barat), Kemayoran (Jakarta Pusat), dan Pulogadung (Jakarta Timur). Atas perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Adapun, penadah SS disangkakan Pasal 480 KUHP, ancaman empat tahun penjara.

Loading