Kasus kematian Nizam Syafei (12/13 tahun) asal Jampangkulon, Sukabumi, yang viral, melibatkan kekerasan berat oleh ibu tirinya (TR/Teni Ridha), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka utama atas dugaan penganiayaan dan KDRT yang menyebabkan kematian (termasuk trauma tumpul di kepala dan siksaan seperti meminum air mendidih).
Ayah kandungnya, Anwar Satibi (AS, sekitar 38-40 tahun), ditetapkan sebagi tersangka, meski bukan pelaku pembunuhan langsung, melainkan:
Ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak (neglect) yang berujung pada kematian Nizam. Ia diduga lambat membawa anaknya ke rumah sakit meski ada luka parah, dan membiarkan kekerasan berlangsung.
Sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk sidang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Ada dugaan kekerasan fisik oleh ayahnya sendiri sejak Nizam kecil (filisida/pembunuhan oleh orang tua), berdasarkan keterangan ibu tiri, KPAI, dan ibu kandung (Lisnawati). Namun ini masih dalam proses penyelidikan dan belum menjadi dakwaan utama seperti ibu tiri.
Kasus ini sedang berproses di Pengadilan/Kejaksaan Sukabumi (per Juni 2026). Ibu kandung Nizam melaporkan keduanya, dan publik menyoroti pembiaran serta kekerasan keluarga.
Jadi: Ibu tiri adalah pelaku kekerasan utama, sementara ayah kandung tersangkut karena penelantaran + dugaan kekerasan, bukan sebagai “pembunuh tunggal”.
Informasi ini berdasarkan berita terkini; perkembangan hukum bisa berubah.
![]()