Berkas Perkara Marisa Putri, Mahasiswi Cantik Asal Kampar Penambrak Maut Lengkap, Segera Dilimpahkan

PEKANBARU (MINDA.TV) – Masih ingat kasus mahasiswi cantik yang menabrak seorang ibu pengendara motor hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai? Kini berkas perkara Marisa Putri (21) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Senator Boris Panjaitan Pada Selasa (1/10/2024).

Boris menyebutkan, pihakny telah melakukan penelitian berkas perkara kasus tabrakan maut tersebut dari Satlantas Polresta Pekanbaru.

“Terhadap tersangka Marisa, setelah kita teliti, berkas perkaranya telah didukung dengan alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum,” kata Boris.

BACA JUGA :  Ibu Muda di Tasikmalaya Meninggal Setelah Terjatuh Saat Balap Karung

Selanjutnya, JPU segera melimpahkan perkara Marisa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan. Sementara Marisa Putri akan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru dalam 20 hari ke depan.

“Di tahap penuntutan tetap dilakukan penahanan. Dalam 20 hari ke depan tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru,” sambung Boris.

Marisa dalam perkara tabrakan maut ini dijerat pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Dia terancam hukuma 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Buntut Pengakuan Nikah Siri, Rizky Billar Akan Dibidik 2 Pasal Termasuk Dugaan Beri Keterangan Palsu

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas maut itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai depan Hotel Linda di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024) lalu.

Marisa Putri yang mengendarai mobil yang baru dibelinya sekitar empat bulan, menabrak motor yang dikendarai Renti Marningsih dari belakang.

Loading