Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminudin Yaqub mengatakan pihaknya telah memutuskan berdasarkan hasil kajian bahwa produk vaksin AstraZenecca haram. Pasalnya dalam tahapan proses menggunakan tripsin yang berasal dari enzim babi.
“Keputusan fatwa kita tentang vaksin covid- 19 AstraZeneca, maka hukumnya vaksinnya adalah haram, karena tahapan proses produksi yang berasal dari enzim babi,” ujar Aminudin dalam diskusi Vaksin Covid-19 Program Nasional dan Arah Pemulihan di Daerah, Jumat (26/3/2021).
Namun dalam kondisi yang sangat mendesak akibat pandemi dan tidak mencukupi jika menggunakan vaksin Sinovac yang halal karena keterbatasan vaksin yang tidak memadai. Sebab kondisi pandemi saat ini adalah kondisi yang sangat darurat. Sehingga MUI memutuskan vaksin Covid-19 AstraZeneca hukum penggunaan vaksinnya mubah atau boleh digunakan untuk program vaksinasi.
“Berdasarkan kaidah hukum Islam dalam keadaan darurat yang tidak halal itu boleh digunakan. Maka penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya mubah atau boleh digunakan untuk program vaksinasi,” ucap dia.
Karena itu ia meminta umat muslim untuk tidak ragu menerima vaksin AstraZeneca karena sudah ada fatwa MUI bahwa hukum penggunaan vaksinnya mubah.
“Jadi dengan hukum ini para netizen tidak perilaku ragu, sama saja antara pakai Sinovac dan AstraZeneca sama-sama baik semuanya, sama-sama bermanfaat dan ini boleh digunakan dan disuntikkan pada umat Islam untuk program vaksinasi,” katanya.