“Pacta Sunt Servanda” adalah frasa Latin yang secara harfiah berarti “perjanjian harus ditepati.”
Dalam konteks hukum, baik internasional maupun domestik, prinsip ini menegaskan bahwa setiap perjanjian atau kontrak yang sah yang telah disepakati oleh para pihak harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik.
Ini adalah dasar fundamental yang menyatakan bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang membuatnya, sehingga kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut harus dipenuhi.
Prinsip ini tercermin dalam berbagai sistem hukum dan diakui sebagai norma dasar dalam hukum internasional, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati.
Jadi secara singkat, merupakan pelanggaran, apabila janji-janji itu tidak dipenuhi… itulah yang dimaksud dengan kesalahan-kesalahan pemimpin yang mengingkari janji, mencederai rakyat dengan “tidak menepati” janji-janjinya.