Pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Presiden Jokowi resmi meneken aturan itu dan aturan berlaku sejak diundangkan 26 Juli 2024.
Dalam aturan itu tercantum larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik
Lalu, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Terdapat pula larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial.