Dishub Kota Padang ‘Perang’ Melawan Parkir Liar, Denda dan Derek Menanti Pelanggar

Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tak main-main dalam memberantas parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

Hari ini, Senin (8/7/2024), Dishub menggelar razia besar-besaran di sejumlah titik rawan parkir liar, seperti Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Jati (Perintis Kemerdekaan), Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan sepanjang Jalan Bypas Lubeg-Indarung.

“Parkir liar di tempat yang bukan peruntukkannya itu sering jadi pemicu terjadinya kecelakaan dan kemacetan, karena itu kita rutin melakukan penertiban,” tegas Kepala Bidang Dishub Kota Padang, Malizar Ade, usai razia.

BACA JUGA :  Awas Jangan Diikuti, Ternyata Ini Arti Kata Slebew yang Diucapkan Jeje !

Kendaraan yang terjaring razia langsung diderek setelah diberi toleransi selama 10 menit pasca pemberitahuan melalui pengeras suara.

Para pelanggar pun harus membayar denda sesuai Perwako Nomor 32 Tahun 2021, yaitu Rp 350.000 untuk mobil kecil roda empat dan Rp 500.000 untuk mobil besar roda 6 dan seterusnya.

Dishub tak segan berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, dan komunitas peduli keselamatan untuk menindak tegas pelanggar.

Mereka juga rutin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait titik-titik parkir liar yang meresahkan.

Malizar Ade mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA :  Menabung Emas Mulai dari 10 Ribu Rupiah? Apa Bisa?!

Ia berharap razia ini dapat membawa efek jera dan menciptakan Kota Padang yang tertib dan teratur.

Selengkapnya di : padangkita.com

Loading