Seorang ibu bernama Rochisatin Masyawaroh binti Samsul, dinyatakan bersalah melakukan pidana dengan melanggar Pasan 81 Jo. Pasal 69 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ia secara orang perseorangan turut serta melakukan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hakim Pengadilan Negeri , Kalimantan Utara, menjatuhkan 4 bulan pidana kurungan, dengan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan penjara.
Wanita yang masih memiliki anak laki-laki berusia 1 tahun 6 bulan ini pun membawa anaknya ke dalam penjara.
“Ibu tersebut, menjadi tahanan Lapas Nunukan sejak lima hari lalu. Dia memilih membawa bayinya ke Lapas demi merawat anaknya yang masih bayi,” ujar Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, Rabu (24/8/2022).
Wayan mengatakan, keberadaan balita dalam Lapas, selama belum menginjak usia dua tahun tidak menjadi masalah.
Ada aturan tertentu, di mana Negara akan melakukan perawatan dan pendampingan khusus bagi Balita yang diasuh di dalam Lapas oleh
orangtuanya yang terjerat perbuatan pidana.
Negara juga menjamin pemenuhan gizi dan kebutuhan susu si bayi.
“Sesuai ketentuan, jika ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita yang memiliki anak bayi maksimal berumur dua tahun, diizinkan untuk dibawa ke Lapas. Pada kasus ini, WBP dan keluarga memutuskan untuk membawa, ya kita terima sesuai ketentuan,” jelas Wayan.
Wayan juga menegaskan, bahwa bayi lucu tersebut hanya ada di waktu dan
tempat yang salah.
Balita ini diberikan ruangan khusus bersama ibunya, sehingga bisa menyusu dengan nyaman dan tidak terganggu dengan kebisingan dan aktivitas para napi lainnya.