Dalam Islam, pernikahan merupakan bagian dari ibadah. Dua insan yang mengikat cinta yang siap serta memiliki niat untuk hidup bersama, disatukan oleh janji dalam pernikahan.
Baik laki-laki atau perempuan harus memiliki kesiapan untuk hidup bersama dan membuka lembaran baru dalam hidup. Begitu banyak aturan yang harus dipatuhi keduanya berdasarkan pada syariat agama Islam.
Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami
Kodrat laki-laki dalam rumah tangga, selain wajib mencari nafkah yaitu menjaga kehidupan istrinya. Ia berhak untuk melakukan sehala hal demi keselamatan istri tercinta.
Salah satu hal paling penting dalam rumah tangga yaitu restu ataupun izin suami. Segala hal yang akan dilakukan istri, hendaknya telah diketahui dan direstui oleh suami.
Contohnya ketika Mama memiliki keperluan kegiatan di luar rumah, Mintalah izin suami terlebih. Hal ini bertujuan agar suami tau apa yang akan istrinya lakukan, serta memastikan keamanan istri saat suami tak bisa ikut bersamanya.
Pembahasan ini sangatlah penting untuk diketahui para istri, terutama kalian yang memiliki kesibukan selain menjadi ibu rumah tangga.
Berikut ini Minda.TV telah merangkumnya dalam hukum istri keluar rumah tanpa izin suami.
Mari kita simak baik-baik informasi berikut ini, ya!
Haram Hukumnya Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami
Haram Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami
Pexels/Ketut Subiyanto
Terdapat hadis yang membahas mengenai larangan perempuan yang keluar tanpa izin dari suami. Hadis ini biasanya ini digunakan sebagai legitimasi mutlak melarang tindakan tersebut.
Hadis tersebut disampaikan oleh Abdullah bin Umar, yang berbunyi:
عن ابن عمر رضي الله عنه قال: رأيت امرأة أتت إلى النبي صلى الله عليه وسلم وقالت يا رسول الله ما حق الزوج على زوجته؟ قال: حقه عليها ألأ تخرج من بيتها إلا بإذنه فإن فعلت لعنها الله وملائكته الرحمة وملائكة الغضب حتى تتوب أو ترجع، قالت يا رسول الله وإن كان لها ظالما؟ قال وإن كان ظالما
Artinya:
Dari Ibnu Umar Ra berkata, “Aku melihat seorang perempuan mendatangi Rasulullah dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja hak suami atas istrinya? Rasulullah Saw menjawab: hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami. Apabila ia melakukannya maka ia dilaknat oleh malaikat rahmat dan malaikat ghodob (marah) sampai ia bertaubat. Wanita itu bertanya: wahai Rasulullah, sekalipun sang suami berbuat zalim? Rasul menjawab Ya, sekalipun ia berbuat zalim.” (HR. Abu Daud).
Haram hukumnya istri keluar dari rumah tanpa seizin suami, terlebih hal yang ia lakukan bukanlah kegiatan positif. Bahkan jika istri keluar rumah dan ia menolak untuk kembali lagi, maka dirinya telah dianggap menentang suami atau disebut nusyuz.
Dalam kehidupan rumah tangga tentu akan banyak lika-liku yang terjadi. Perselisihan dianggap wajar dalam keluarga, tetapi apabila dari permasalahan tersebut berujung pada minggatnya sang istri, maka hal itu harus menjadi perhatian.
Menurut pemuka agama Dr. Abdul al Qadir Manshur dalam Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah min al-Kitab wa al-Sunnah, seorang perempuan yang telah menikah harus meminta izin pada suaminya ketika hendak keluar rumah.
Pendapatnya ini diperkuat dengan riwayat kisah Nabi SAW, ketika ada seseorang perempuan yang bertanya tentang hak suami atas istrinya. Dalam riwayat tersebut Nabi SAW menjawab.
“Hak suami atas istrinya adalah istrinya tidak keluar rumah kecuali atas izinnya; jika tetap keluar rumah maka Allah, malaikat pembawa rahmat, dan malaikat pembawa murka akan melaknatnya sampai ia bertobat dan kembali pulang.” (HR. Ibnu Abu Syaibah).