Maksud Arti Mata Elang dalam Dunia Leasing & Perkreditan

Arti “Mata Elang” dalam Konteks Kendaraan Bermotor di Indonesia

“Mata Elang” atau sering disingkat “matel” adalah istilah yang digunakan di Indonesia untuk menyebut debt collector (penagih utang) yang bertugas melacak dan menarik kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, yang cicilan kreditnya menunggak. Istilah ini merujuk pada kemampuan mereka yang dianggap sangat jeli, seperti mata burung elang, dalam mengamati dan mengidentifikasi nomor plat kendaraan yang lewat di jalan.
Penjelasan Lebih Lanjut:

Tugas Mata Elang: Mereka biasanya bekerja untuk perusahaan pembiayaan (leasing) atau pihak ketiga yang disewa untuk mencari kendaraan dengan kredit macet (tunggakan cicilan, biasanya lebih dari 3 bulan). Mereka memantau kendaraan di tempat umum seperti jalan raya, perempatan, terminal, atau pelabuhan, menggunakan data nomor polisi dari leasing, sering kali dibantu aplikasi khusus atau buku daftar kendaraan bermasalah.

Cara Kerja: Mata elang bekerja secara berkelompok (4-10 orang) dan mengawasi kendaraan yang lewat. Jika nomor plat cocok dengan daftar tunggakan, mereka akan mengejar dan menghentikan kendaraan untuk ditarik, kadang dengan melibatkan polisi jika debitur melawan. Proses ini sering kontroversial karena dianggap melibatkan intimidasi atau kekerasan.

BACA JUGA :  Beda Akun X yang Dibisukan dengan Akun yang Diblokir?

Legalitas: Secara hukum, penarikan kendaraan harus memenuhi syarat, seperti adanya jaminan fidusia yang terdaftar sesuai UU No. 42 Tahun 1999. Tanpa fidusia, penarikan dianggap melanggar hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan tidak boleh dilakukan sepihak tanpa proses hukum, dan debt collector harus bersertifikasi (misalnya, SPPI dari OJK atau APPI). Penarikan paksa di jalan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti Pasal 335 atau 365 KUHP, jika melibatkan kekerasan atau ancaman.

Kontroversi: Profesi ini sering menuai kritik karena dianggap meresahkan. Banyak kasus penarikan paksa di jalan memicu konflik, bahkan hingga melibatkan kekerasan atau kerusuhan, seperti laporan warga yang melempar motor debt collector ke kali karena kesal. Selain itu, kadang kendaraan yang ditarik bukan milik debitur asli karena adanya pengalihan atau BPKB palsu.

BACA JUGA :  Suami Selingkuh, Selebram Aida Selvia Tetap Tenang Meski Dilaporkan Sebagai Pelakor

Tips Menghadapi Mata Elang (jika dicegat):

– Tetap tenang, menepi di tempat ramai, dan amankan kunci kontak.
– Minta identitas debt collector dan surat tugas resmi (misalnya, Surat Perintah Pengamanan Unit).
– Periksa apakah ada jaminan fidusia yang sah (sertifikat fidusia).
– Jangan serahkan STNK atau kendaraan begitu saja.
– Jika ada tunggakan, negosiasikan dengan leasing secara langsung atau minta Surat Penarikan Kendaraan (SPK) sebagai bukti legal.
– Laporkan ke polisi jika ada ancaman atau kekerasan.

Catatan Penting:

Masyarakat disarankan untuk memastikan perjanjian kredit memiliki jaminan fidusia agar terlindungi secara hukum. Jika mengalami kesulitan membayar cicilan, sebaiknya segera komunikasikan dengan pihak leasing untuk restrukturisasi atau solusi lain agar terhindar dari mata elang.

Loading