Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, Paula Verhoeven dinyatakan terbukti berselingkuh, sehingga dianggap sebagai istri “nusyuz” (durhaka) dalam hukum Islam.
Status ini menyebabkan Paula tidak berhak atas nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu pasca-cerai) dan nafkah madhiyah (nafkah masa lalu). Namun, majelis hakim tetap mengabulkan nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar, lebih rendah dari tuntutan Paula sebesar Rp3 miliar.
Nafkah mut’ah adalah pemberian dari suami kepada istri yang diceraikan sebagai bentuk penghormatan terakhir, sesuai kemampuan finansial suami, dan tidak terkait status nusyuz.
Alasan Baim Wong tetap memberikan uang melalui nafkah mut’ah kemungkinan besar karena putusan pengadilan yang mewajibkannya membayar jumlah tersebut sebelum ikrar talak, sesuai dengan pertimbangan kemampuan finansialnya.
Selain itu, Baim dan Paula juga menyepakati pengasuhan bersama anak-anak mereka, Kiano dan Kenzo, yang mungkin mencerminkan niat Baim untuk menjaga hubungan baik demi kepentingan anak-anak, meskipun secara hukum ia tidak wajib memberikan nafkah iddah.
Namun, perlu dicatat bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pelaksanaan pembayaran mut’ah bisa tertunda jika ada banding.
Tidak ada informasi tambahan dari sumber yang menyebutkan alasan pribadi Baim di luar putusan pengadilan, seperti niat pribadi untuk tetap memberikan dukungan finansial di luar kewajiban hukum.