Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus persekusi dua perempuan pemandu karaoke kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu malam (15/4). Hasil pemeriksaan 13 orang saksi dibahas dalam gelar perkara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka. Akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan,” ujar Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/4).
Novianto tidak membeberkan identitas para tersangka, termasuk peran masing-masing. Namun ia menegaskan, identitas tersangka ini telah dikantongi penyidik.
“Agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kami kantongi atau akan kami lakukan upaya paksa penangkapan,” kata Novianto.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sek5ual dan UU 44 tahun 2008 tentang P0rnografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus persekusi ini terjadi pada Sabtu (8/4). Korban berstatus pemandu karaoke Kafe Natasya saat itu sedang duduk-duduk di kafe.
Tiba-tiba ratusan warga menggeruduk kafe, sambil marah lantaran kafe tetap buka di saat Ramadhan. Video detik-detik penggerebekan hingga terjadi persekusi hingga kekerasan seksual beredar.
Niatnya mau berantas maksiat dengan cara yang melampiaskan hasrat … ? pic.twitter.com/T0hMPi5izM
— Minda Art (@mindaart) April 17, 2023
Dalam video, terdengar perempuan tersebut telah meminta ampun dan mengaku tidak berbuat apa-apa namun rintihan perempuan itu tidak dipedulikan warga beberapa di antaranya adalah sejumlah pemuda.
Perempuan itu malah diceburkan ke laut. Saat ini terjadi, ada juga pria yang kemudian melepaskan pakaian perempuan itu.
Source : Kumparan.com