Pernikahan antara Ayah dan anak tiri dikabarkan terjadi di Kelurahan Gates, Teluk Kabung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang
Pria inisial AF (49) menikahi anak tirinya inisial ES yang berumur 23 tahun. Pernikahan yang dinilai haram dan melanggar syariat islam itu membuat warga resah.
Kepada media, seorang wanita berusia 51 tahun inisial N menceritakan awal mula terjadinya pernikahan anak kandungnya ES dengan mantan suaminya inisial AF.
Pada tahun 2021 N dinikahi di bawah tangan oleh AF. Selama pernikahannya dengan Af, N tetap banting tulang sebagai ibu dari 4 anaknya dengan suaminya sebelumnya, dengan bekerja di salah satu jasa loundry di sekitar Kelurahan Gates itu sekaligus membantu para nelayan menurunkan perahunya untuk melaut.
Karena perlakuan yang kurang baik dari suaminya AF, terjadi pertengkaran dan N diceraikan pada bulan Juli 2024.
Namun sebulan kemudian, pada awal bulan Agustus 2024, anak ketiganya yakni ES dikabarkan dinikahi AF. Pernikahan itu terjadi di bawah tangan.
Kenyataan itu membuat hati N miris dan tak tahu mau berbuat apa. Dia sempat melaporkannya ke RT, RW dan pihak kelurahan tidak ada yang menggubris, begitu juga upayanya melapor ke Polsek Lubeg juga tidak ditanggapi karena ES tidak lagi gadis di bawah umur dan terjadinya nikah di bawah tangan antara ES dengan AF atas suka sama suka.
Camat Lubuk Begalung, Nofiandi Amir merespons cepat persoalan pernikahan yang dinilai menyalahi syariat tersebut.
Camat setempat segera lakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan, RT RW, niniak mamak serta pihak KUA Kecamatan Lubuk Begalung untuk investigasi ke lapangan.
“Sudah nasib saya seperti ini, mau diapakan lagi. Daripada memikirkan masalah yang saya alami lebih baik saya beraktivitas seperti biasa dan kalau dipikirkan membuat pusing,” pungkasnya.
Dikutip dari Jatim.nu.or.id menjelaskan seorang laki-laki menikahi anak perempuan tirinya, para ulama sepakat ada dua hukum yang berbeda yang ditentukan oleh alasan dasarnya (illat).
Bila laki-laki yang hendak menikahi anak perempuan tirinya pernah berhubungan badan dengan ibu dari anak tiri itu maka tidak halal baginya menikahi anak tiri tersebut.
Bahkan ia tidak hanya tidak halal menikahi anak perempuan tiri itu namun juga haram baginya menikahi anak-anak perempuan dari anak-anaknya sang istri (cucu perempuan tiri). (Lihat: ‘Alauddin Ali al-Baghdadi, Tafsîr Al-Khâzin, [Mesir: Darul Kutub Al-Arabiy.(Agusmardi)