KUALA KAPUAS-Atikah (25), seorang warga Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, mendapatkan penghasilan lumayan dari kegiatan yang kontroversial di media sosial.
Perempuan muda ini menunjukkan aksi tidak senonoh saat siaran langsung (live streaming).
Dalam aksinya, Atikah kerap mendesah dan menggunakan alat bantu seks serta vibrator.
Hal ini menarik perhatian penonton yang kemudian memberikan saweran sebagai bentuk apresiasi.
Dalam setiap sesi 30 menitnya, Atikah bisa mengumpulkan hingga Rp700 ribu dari penonton yang tergugah biarahinya
Kegiatan yang dilakukan Atikah ini telah menimbulkan kegaduhan dari Kalangan warga Kapuas masyarakat.
Dia pun diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas karena melakukan tindakan asusila.
Penangkapan terhadap wanita berusia 25 tahun itu dilakukan Senin (25/7/2024) pukul 21.00 WIB di rumahnya.
Dia mengambil keuntungan dari aplikasi TikTok dan aplikasi Livi dengan cara live mengundang orang-orang untuk menonton pelaku yang saat live tidak menggunakan pakaian.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jaelani, mengatakan, pelaku mulai melakukan live streaming di media sosial TEVI sejak Februari 2024.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah kartu ATM, alat bantu seks, dan satu buah vibrator warna ungu.
Pelaku Atikah dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh tim Resmob Polres Kapuas,” pungkasnya.(alh)