Cerai fasakh adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada pembubaran perkawinan oleh pengadilan agama karena alasan-alasan tertentu yang diakui syariat.
Berbeda dengan cerai talak (yang diucapkan suami) atau cerai khuluk (yang diajukan istri dengan tebusan), cerai fasakh biasanya terjadi ketika perkawinan tidak dapat dilanjutkan karena adanya pelanggaran syarat-syarat sah pernikahan atau keadaan yang membuat perkawinan tidak mungkin berlangsung.
Alasan cerai fasakh bisa meliputi:
1. Suami atau istri murtad (keluar dari agama Islam).
2. Suami tidak mampu memenuhi kewajiban nafkah (fisik, batin, atau materi) dalam waktu lama.
3. Suami melakukan kekerasan atau penganiayaan berat terhadap istri.
4. Suami menghilang tanpa kabar (ghoib) dalam jangka waktu tertentu.
5. Adanya cacat hukum dalam perkawinan, seperti pernikahan yang tidak sah menurut syariat.
6. Penyakit atau keadaan yang membuat salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajiban perkawinan.
Prosedur cerai fasakh diajukan ke pengadilan agama oleh salah satu pihak (biasanya istri) dengan bukti-bukti yang mendukung alasan fasakh.
Pengadilan akan memeriksa kasus dan memutuskan apakah perkawinan dapat dibubarkan.
![]()