Kronologi emas milik warga bisa terkumpul dan digadaikan atas nama orang lain di Pegadaian Palengaan Kab. Pamekasan

Kasus ini terjadi di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dan melibatkan seorang agen/officer Pegadaian bernama Hozizah (atau sering disebut sebagai oknum agen Pegadaian atas nama Hozizah).

Berdasarkan berbagai laporan berita terkini (terutama dari Maret 2026), modus yang digunakan sehingga emas milik warga bisa terkumpul dan digadaikan atas nama orang lain adalah sebagai berikut:

– Hozizah mendekati warga (kebanyakan ibu-ibu/emak-emak di wilayah Palengaan dan sekitarnya seperti Proppo) dengan tawaran program gadai emas atau investasi emas yang menguntungkan melalui Pegadaian.

– Warga menyerahkan emas mereka kepada Hozizah (dengan alasan dipinjamkan, diinvestasikan, atau digadaikan secara kolektif untuk mendapatkan pinjaman/uang tunai dengan bunga rendah).

– Alih-alih menggadaikan emas tersebut atas nama pemilik asli (warga yang menyerahkan), Hozizah menggadaikan emas itu ke UPS Palengaan atas nama orang lain (bisa nama fiktif, nama orang lain yang tidak terkait, atau bahkan atas namanya sendiri dalam beberapa kasus). Ini dilakukan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik asli emas.

BACA JUGA :  Demo Pengemudi Ojek Online (Ojol) dan Kurir, Apa Tuntutannya

– Uang hasil gadai (pinjaman dari Pegadaian) diduga digunakan/dikuasai oleh Hozizah untuk kepentingan pribadi, sehingga saat jatuh tempo, emas tidak bisa ditebus oleh pemilik asli karena gadai atas nama pihak lain.

– Banyak korban akhirnya terpaksa menebus emas mereka sendiri (membayar lunas gadai) agar emas tidak dilelang oleh Pegadaian, tapi uang yang mereka keluarkan tidak dikembalikan oleh Hozizah atau pihak terkait.

– Kerugian dilaporkan mencapai miliaran rupiah (ada estimasi hingga Rp6 miliar di kasus terkait), dengan puluhan hingga ratusan korban (terbaru ada 47 korban yang aktif menuntut di Maret 2026).

BACA JUGA :  Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Narkoba, Akui Stress Setelah Cerai Irish Belle

Kasus ini sudah berlangsung sejak 2024–2025, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan bahkan ada unsur korupsi (Kejari Pamekasan menetapkan tersangka termasuk Hozizah dan mantan kepala unit). Hozizah sudah menjadi terdakwa di pengadilan.

Para korban sering melakukan aksi protes, menyegel kantor Pegadaian Syariah Pamekasan, dan menuntut ganti rugi karena merasa Pegadaian juga harus bertanggung jawab (meski pihak Pegadaian menyatakan kasus ini perbuatan oknum dan sedang ditangani secara hukum/mediasi).

Intinya, emas warga “terkumpul” karena dikumpulkan oleh Hozizah dengan dalih program resmi Pegadaian, tapi kemudian digadaikan secara curang atas nama bukan pemilik asli untuk mengambil keuntungan pribadi. Ini bentuk penipuan yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Pegadaian.

Loading