Paula Sakit Serius Yang Tak Bisa Disembuhkan, Paula Sakit Apa, HIV?

Berdasarkan informasi yang beredar, Paula Verhoeven dikabarkan mengalami penyakit serius yang bersifat jasmani dan disebut tidak dapat disembuhkan, sebagaimana diungkapkan oleh pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid, dalam sidang perceraian mereka.

Namun, tidak ada keterangan resmi yang menyebutkan secara spesifik jenis penyakit yang diderita Paula. Spekulasi di media sosial, termasuk tudingan bahwa Paula mengidap HIV, telah dibantah oleh pihak Paula dan kuasa hukumnya.

Paula Sakit Apa?

Paula sendiri memilih untuk tidak mengungkap detail tentang kondisi kesehatannya demi menjaga privasi dan mental anak-anaknya.

Sebelumnya, Paula pernah mengalami demam berdarah (DBD) saat hamil, yang baru diketahui setelah sembuh karena tidak menunjukkan gejala khas dan tidak mengonsumsi obat selama kehamilan.

Namun, ini tidak terkait dengan penyakit serius yang dimaksud dalam konteks perceraian.

Karena informasi yang tersedia tidak cukup untuk memastikan jenis penyakitnya, saya sarankan untuk merujuk pada sumber resmi atau pernyataan langsung dari Paula atau pihak berwenang untuk kejelasan lebih lanjut.

Spekulasi tanpa bukti kuat sebaiknya dihindari untuk menghormati privasi yang bersangkutan.

Apa Pengertian Nusyuz atau Durhaka?

Pengertian Nusyuz

Nusyuz dalam konteks hukum Islam merujuk pada perbuatan seorang istri yang menunjukkan ketidakpatuhan atau pembangkangan terhadap suami secara sengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Istilah ini berasal dari Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 34, yang menyebutkan tindakan istri yang “khawatir akan nusyuz” sebagai perilaku yang melanggar kewajiban sebagai istri, seperti menolak kewajiban rumah tangga atau menunjukkan sikap tidak hormat kepada suami.

Kriteria Nusyuz

Kriteria nusyuz tidak disebutkan secara rinci dalam Al-Qur’an atau hadis, tetapi para ulama menetapkan beberapa indikator berdasarkan tafsir dan fiqih, antara lain:

Ketidakpatuhan yang Jelas: Istri dengan sengaja menolak melaksanakan kewajiban pernikahan, seperti menolak hubungan suami-istri tanpa alasan syar’i (misalnya, sakit atau haid).

Meninggalkan Rumah Tanpa Izin: Pergi dari rumah tanpa izin suami atau tanpa alasan yang dibenarkan, seperti untuk keperluan darurat atau menjalankan kewajiban agama.

BACA JUGA :  Pemerintahan Joko Widodo Resmi Melarang Menjual Rokok secara Eceran per Batang

Sikap Tidak Hormat: Menunjukkan perilaku yang merendahkan atau menghina suami, baik melalui perkataan maupun perbuatan.

Melanggar Norma Syariat: Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam yang menjadi kewajiban istri, seperti mengabaikan tanggung jawab rumah tangga tanpa alasan yang sah.

Catatan Penting:

Nusyuz tidak berlaku jika istri memiliki alasan syar’i, seperti suami tidak memenuhi nafkah, ada kekerasan, atau alasan kesehatan.

Penilaian nusyuz harus hati-hati dan tidak boleh disalahgunakan. Dalam Islam, penyelesaiannya dianjurkan melalui nasihat, dialog, dan mediasi, sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 34.

Dalam praktik hukum keluarga di Indonesia, nusyuz sering dikaitkan dengan proses hukum di pengadilan agama, misalnya dalam kasus perceraian, tetapi harus dibuktikan dengan saksi atau bukti yang kuat.

Nusyuz Dalam Konteks Paula dan Baim Wong

Dalam konteks kasus Paula Verhoeven dan Baim Wong, istilah nusyuz menjadi sorotan publik setelah putusan perceraian mereka oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025. Berikut penjelasan terkait pengertian nusyuz dan kriterianya dalam konteks kasus ini:

Pengertian Nusyuz dalam Kasus Ini

Berdasarkan putusan pengadilan, Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri yang nusyuz, yang berarti istri yang dianggap durhaka atau tidak taat kepada suami dengan melanggar kewajiban pernikahan menurut hukum Islam.

Dalam sidang, nusyuz Paula dikaitkan dengan tuduhan perselingkuhan dengan pria berinisial NS, yang disebut sebagai sahabat dekat Baim Wong. Majelis hakim menyatakan bahwa bukti perselingkuhan ini terbukti, sehingga Paula dianggap “tidak menjaga kehormatan sebagai istri” dan “mengkhianati hubungan suci suami-istri.”

Kriteria Nusyuz dalam Konteks Kasus Paula dan Baim Wong

Berdasarkan fakta persidangan dan rujukan hukum Islam yang digunakan, kriteria nusyuz yang diterapkan pada Paula meliputi:

Perselingkuhan: Tuduhan utama adalah Paula terbukti menjalin hubungan dengan pihak ketiga (NS), yang dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kewajiban istri untuk menjaga kesetiaan. Hakim menyatakan bahwa fakta ini terungkap melalui bukti dan keterangan di persidangan, termasuk Paula berduaan dengan NS di kamar.

BACA JUGA :  Frugal Living Gaya Hidup Hemat Untuk Menggapai Impian Hidup

Melalaikan Kewajiban sebagai Istri: Pengadilan menyimpulkan bahwa Paula tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai istri, yang dalam hukum Islam mencakup menjaga kehormatan rumah tangga dan taat kepada suami dalam hal-hal yang sesuai syariat.

Konsekuensi Hukum: Karena status nusyuz, Paula kehilangan hak atas nafkah iddah (nafkah selama masa tunggu pasca-cerai) dan nafkah madhiyah (nafkah yang terhutang selama perpisahan). Namun, hakim tetap mengabulkan nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk kompensasi, sesuai Pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam.

Latar Belakang Kasus

Baim Wong mengajukan gugatan cerai pada 7 Oktober 2024, dengan alasan adanya perselisihan berkepanjangan dan tuduhan perselingkuhan Paula.

Paula membantah tuduhan perselingkuhan dan mengklaim tidak ada bukti kuat yang mendukungnya. Ia juga melaporkan hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik dan menyatakan putusan nusyuz telah memalukannya di depan publik.

Publik di media sosial, termasuk unggahan di X, menunjukkan beragam reaksi. Sebagian mendukung Paula, menyebut Baim sebagai suami yang tidak ideal karena sering membandingkan Paula dengan wanita lain, sementara yang lain mempercayai putusan pengadilan.

Catatan Tambahan

Dalam hukum Islam, nusyuz tidak hanya berlaku untuk istri, tetapi juga bisa untuk suami jika ia melalaikan kewajiban, seperti tidak memberi nafkah atau melakukan kekerasan. Namun, dalam kasus ini, fokus pengadilan adalah pada nusyuz istri.

Paula tetap mendapatkan hak asuh anak bersama dengan Baim, dengan pola pengasuhan bergantian setiap dua minggu, demi kepentingan psikologis anak-anak mereka, Kiano dan Kenzo.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih terbuka peluang banding. Baim meminta Paula untuk tidak mengajukan banding demi anak-anak, sementara Paula menyatakan ingin berkonsultasi dengan pengacara, termasuk Hotman Paris, untuk menanggapi putusan tersebut.

Loading