Pro Kontra UU TNI – Apa isinya

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dibahas pada Maret 2025 merupakan revisi dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat ini, isi RUU TNI mencakup beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR RI. Berikut adalah rangkuman isinya:

1. Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI Aktif

Salah satu poin utama adalah perluasan jumlah kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 16 institusi.

Lembaga yang awalnya diatur dalam UU No. 34/2004 meliputi: Kantor Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dalam RUU terbaru, ditambahkan enam lembaga baru: Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Tak Punya Ayah Ibu, Lutfi yang Tidak Punya Kaki Dirawat oleh Sang Nenek

Prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di lembaga-lembaga tersebut tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer, yang menjadi salah satu poin kontroversial.

2. Perpanjangan Masa Dinas Prajurit TNI

Revisi mengusulkan perubahan batas usia pensiun prajurit TNI.

Untuk perwira bintang empat (jenderal, laksamana, atau marsekal), masa dinas ditentukan oleh kebijakan presiden.

Prajurit yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat melanjutkan dinas hingga usia 65 tahun.

Pensiunan perwira juga dapat direkrut kembali sebagai perwira komponen cadangan (Komcad) jika memenuhi syarat tertentu.

3. Penguatan Kebijakan Pertahanan dan Modernisasi Alutsista

RUU ini bertujuan memperkuat kebijakan pengembangan industri pertahanan dalam negeri serta memperjelas batasan dan mekanisme modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI.

Fokusnya adalah menyesuaikan regulasi dengan dinamika ancaman global, seperti perang siber, perang hibrida, dan ancaman asimetris lainnya.

4. Kesejahteraan Prajurit

Revisi juga mencakup aspek kesejahteraan prajurit, dengan penekanan pada pembiayaan yang matang untuk mendukung sekitar 485.000 personel TNI (375.000 Angkatan Darat, 70.000 Angkatan Laut, dan 40.000 Angkatan Udara).

BACA JUGA :  Muliakanlah Ibumu, Karena Beliaulah Keramat Hidup dan Doanya Makbul dan Setulus Hati

Kontroversi

Potensi Kembalinya Dwifungsi TNI: Banyak pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil, khawatir revisi ini dapat mengembalikan dwifungsi TNI seperti era Orde Baru, di mana militer tidak hanya berperan dalam pertahanan tetapi juga dalam politik dan pemerintahan sipil. Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dinilai mengaburkan batas antara militer dan supremasi sipil.

Ketidakjelasan Batasan: Pasal yang mengatur peran TNI di lembaga sipil, terutama dengan frasa seperti “sesuai kebijakan presiden,” dianggap memberi ruang interpretasi yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan.

Urgensi Revisi: Koalisi masyarakat sipil menilai UU No. 34/2004 masih relevan untuk mendukung profesionalisme TNI, sehingga revisi ini dianggap tidak mendesak.

Pembahasan RUU ini masih berlangsung, dengan target penyelesaian sebelum masa reses DPR pada Maret 2025. Namun, hingga saat ini, draf resmi yang final belum sepenuhnya dipublikasikan, dan beberapa versi yang beredar di publik disebut berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI. Untuk detail lengkap, perlu menunggu dokumen resmi dari DPR atau pemerintah.

Loading