“Tajassus” dalam konteks bahasa Indonesia atau dalam Islam merujuk pada perilaku mencari-cari kesalahan orang lain atau mengintip untuk mengetahui kejelekan seseorang yang sebaiknya tidak diketahui.
Istilah ini berkonotasi negatif, menunjukkan tindakan yang tidak terpuji karena melanggar privasi dan bisa menyebabkan fitnah atau penilaian buruk yang tidak adil.
Dalam ajaran Islam, tajassus dianggap sebagai perbuatan yang harus dihindari karena dapat merusak kepercayaan dan hubungan sosial, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip etika yang menganjurkan saling menjaga kehormatan dan privasi.
Secara umum, “arti tajassus” bisa dijelaskan sebagai:
Mengintip atau mencari tahu secara sembunyi-sembunyi tentang kehidupan atau rahasia orang lain dengan tujuan yang bisa merugikan mereka.
Mencari-cari kesalahan atau kejelekan orang lain tanpa alasan yang baik.
Dalam kehidupan sehari-hari, perilaku ini bisa mencakup menguping, membuka-buka surat orang lain tanpa izin, atau menyebarkan gosip tanpa memastikan kebenarannya terlebih dahulu.
Dalam konteks hukum Indonesia, sementara tidak ada istilah spesifik “tajassus” yang digunakan, tindakan yang termasuk dalam tajassus seperti pelanggaran privasi bisa dihukum berdasarkan undang-undang yang melindungi hak asasi manusia, privasi, dan kebebasan berkomunikasi.
Namun, definisi dan hukum spesifik bisa berbeda-beda tergantung konteks dan yurisdiksi.
Jadi, arti dari “tajassus” menekankan pada penghindaran tindakan yang mencari-cari kesalahan atau kejelekan orang lain, yang sebaiknya tidak diketahui atau diungkapkan, demi menjaga harmoni sosial dan etika.