Hasbi Hasan Windy Idol 2 copy

Windy Idol & Hasbi Hasan Tersandung Kasus TPPU

Kasus Windy Idol dan Hasbi Hasan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Berikut adalah ringkasan kasus berdasarkan informasi yang tersedia:

Latar Belakang Kasus

Hasbi Hasan: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang menjadi terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada April 2024 karena terbukti menerima suap senilai Rp3 miliar terkait pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Selain itu, ia didakwa menerima suap total Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta, termasuk fasilitas wisata seperti tur helikopter di Bali.

Windy Idol: Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2014, yang awalnya diperiksa sebagai saksi, namun pada Januari 2024 ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat dalam pengelolaan aset Hasbi Hasan, termasuk rumah di Jakarta Selatan, serta menerima aliran dana dan hadiah seperti tas mewah (Hermes dan Dior).

Peran Windy Idol

Dugaan TPPU: KPK menduga Windy mengelola aset Hasbi, termasuk rumah di Jakarta Selatan, dan menerima aliran dana dari hasil korupsi. Ia juga diduga menerima fasilitas wisata, seperti tur helikopter di Bali pada Januari 2022 bersama Hasbi, yang didanai oleh Devi Herlina (notaris CV Urban Beauty/MS Glow).

Pemeriksaan KPK: Windy telah diperiksa beberapa kali, di antaranya pada 29 Mei 2023, 15 Agustus 2023, 26 Maret 2024, 13 Mei 2024, dan terbaru pada 24 April 2025. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Hasbi, meski berstatus tersangka TPPU. Pada pemeriksaan terakhir, Windy menangis dan menyatakan kelelahan, mengatakan ingin memiliki masa depan.

BACA JUGA :  Walaupun Stroke, Bapak Ini Tetap Berjuang Untuk Kesembuhan Istrinya dari Tumor

Hubungan dengan Hasbi: KPK mengungkap komunikasi mesra antara Windy dan Hasbi melalui WhatsApp, dengan panggilan seperti “Cayang” dan “Beb”. Hasbi menyebut Windy sebagai “Tuan Putri” dan menggunakan kode “pesantren” untuk merujuk hotel di Menteng. Namun, Hasbi membantah beberapa tuduhan, termasuk bahwa “Tuan Putri” merujuk pada Windy.

Detail Suap dan Gratifikasi

Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto (eks Komisaris PT Wika Beton) didakwa menerima suap Rp11,2 miliar untuk memengaruhi putusan kasasi perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana, demi memenangkan debitur Heryanto Tanaka.

Gratifikasi yang diterima Hasbi termasuk perjalanan wisata helikopter di Bali senilai Rp7,5 juta dan fasilitas menginap. Windy terlibat dalam perjalanan ini, yang diatur tanpa rencana setelah Hasbi melihat unggahan media sosial Windy.

KPK juga menduga Windy menerima tiga tas mewah (Hermes dan Dior) dari Hasbi sebagai bagian dari gratifikasi.

Status Hukum

Hasbi Hasan: Selain vonis 6 tahun penjara, ia masih berstatus tersangka TPPU dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Hukuman termasuk kewajiban membayar uang pengganti Rp3,88 miliar, dengan ancaman peramp 1 tahun penjara tambahan jika tidak dibayar.

BACA JUGA :  Mimpi Suami Selingkuh dengan Mertua, Pertanda Apa?

Windy Idol: Berstatus tersangka TPPU sejak Januari 2024, namun belum ditahan. KPK mempertimbangkan waktu penahanan agar dapat melacak aset TPPU lebih lanjut. Windy dilarang bepergian ke luar negeri sejak 21 Maret 2024, untuk memastikan kehadirannya dalam pemeriksaan.

Rinaldo Septiarindo: Kakak Windy, juga tersangka dalam kasus TPPU, diperiksa bersama Windy pada April 2025.

Kontroversi dan Bantahan

Windy membantah keterlibatannya dalam kasus suap, menyatakan hanya mengenal Hasbi terkait konsultasi pendidikan dan rumah produksi Athena Jaya Production. Ia juga membantah rumor sebagai istri Hasbi.

Hasbi mengaku mengenal Windy sejak 2016 dan menyebut panggilan mesra seperti “Beb” sebagai hal biasa, namun menyangkal beberapa tuduhan, termasuk membelikan rumah untuk Windy.

Perkembangan Terkini

Pada 24 April 2025, KPK memeriksa Windy dan Rinaldo sebagai saksi untuk Hasbi dalam kasus TPPU. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran mereka dalam pengelolaan aset.

KPK terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat dakwaan TPPU, namun belum mengumumkan penahanan Windy karena pertimbangan waktu penelusuran aset.

Publik menyoroti hubungan mesra antara Hasbi dan Windy, yang terungkap melalui percakapan WhatsApp, serta dugaan pemberian hadiah mewah, yang memicu spekulasi tentang sifat hubungan mereka.

Sumber

Informasi di atas dirangkum dari berbagai sumber terpercaya, termasuk laporan media seperti Tempo, Kompas, dan ANTARA, yang diakses melalui hasil pencarian web dan postingan di Sosial Media Lainnya.

Loading