Istri mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak dinyatakan bersalah atas meminta dan menerima suap.
Rosmah Mansor sebelumnya mengaku tidak bersalah atas tiga dakwaan suap dengan total 194 juta ringgit (Rp505 miliar) terkait dengan proyek energi surya di Sarawak.
Tapi pada Kamis ini, hakim Pengadilan Tinggi menyatakan mantan perempuan nomor satu di Malaysia itu bersalah atas dakwaan tersebut.
Putusan ini dijatuhkan hanya beberapa hari setelah suaminya, Najib Razak, mulai mendekam di penjara selama 12 tahun atas kasus korupsi.
Rosmah dihukum 20 tahun penjara, dan dikenakan denda lebih dari lima kali dari jumlah suapnya.
Perempuan 70 tahun ini dikenal menyukai barang-barang mewah dan perhiasan. Ketika kepolisian Malaysia menggeledah properti dari pasangan ini pada 2018 lalu, mereka menemukan kalung emas dan berlian senilai Rp23,8 miliar, 14 tiara, dan 272 tas Hermes.
Rosmah duduk tanpa berkata apa-apa di kursi terdakwa saat hakim Pengadilan Tinggi Zaini Mazlan menjatuhkan hukuman pada Kamis sore.
“Saya harus menerima bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini,” kata dia tersedu-sedu kepada hakim setelah vonis dijatuhkan, menurut laporan Reuters.
“Tak seorang pun yang melihat saya mengambil uang, tak seorang pun melihat saya menghitung uang… tapi jika itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Tuhan.”
Pengadilan Kuala Lumpur memulai mitigasi hukum persidangan pada Kamis sore, sebelum putusan dijatuhkan. Tapi masih belum jelas kapan Rosmah akan mulai ditahan, karena tim kuasa hukumnya masih bisa mengajukan proses banding yang panjang.
Rosmah masih menghadapi 17 dakwaan lainnya yaitu pencucian uang dan mengemplang pajak. Ia membantah semua dakwaan ini.
Pihak jaksa mengklaim Rosmah telah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit dan menerima 6,6 juta ringgit dari seorang pejabat di sebuah perusahaan yang memenangkan proyek energi matahari yang bernilai 1,23 miliar ringgit.
Dia sebelumnya berdalih telah dijebak oleh mantan ajudannya serta pejabat lain yang terlibat dalam proyek tersebut, tapi hakim menyebut pembelaan itu sebagai “bantahan kosong dan tidak berdasar”.
Tim hukumnya juga mengajukan permintaan terakhir agar hakim ketua pengadilan mengundurkan diri, Rabu kemarin. Mereka beralasan bahwa terdapat dokumen yang diduga bocor – berisi tentang vonis atas kliennya bersalah sebelum adanya putusan pengadilan – telah membuat tim kuasa hukum tidak percaya pada kemampuan hakim untuk mengadili kasus tersebut secara adil.
Tapi hakim Mazlan menolak permohonan tersebut, dengan mengatakan pihak kejaksaan telah membuktikan kasus ini tanpa keraguan.