KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Lima Tahun Penjara

LESTI Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9).

Dalam kasus Lesti Kejora, tindakan KDRT yang dialaminya baru menimbulkan luka ringan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar terancam hukuman penjara 5 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. “Luka sakit seperti dialami Lesti ancaman hukum lima tahun penjara,” kata Zulpan di Jakarta, Jumat (30/9).

Zulpan menjelaskan pihaknya akan menindak Rizky Billar sesuai hukum yang berlaku jika terbukti melakukan perbuatan pidana.

BACA JUGA :  Tentang Menangisnya Anak Pertama Perempuan

Ia mengatakan Rizky Billar akan diperiksa untuk dimintai keterangan. Namun, ia tidak membeberkan jadwal Rizky Billar akan diperiksa. “Nanti dijadwalkan segera,” ujarnya.

Loading