LESTI Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9).
Dalam kasus Lesti Kejora, tindakan KDRT yang dialaminya baru menimbulkan luka ringan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar terancam hukuman penjara 5 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. “Luka sakit seperti dialami Lesti ancaman hukum lima tahun penjara,” kata Zulpan di Jakarta, Jumat (30/9).
Zulpan menjelaskan pihaknya akan menindak Rizky Billar sesuai hukum yang berlaku jika terbukti melakukan perbuatan pidana.
Ia mengatakan Rizky Billar akan diperiksa untuk dimintai keterangan. Namun, ia tidak membeberkan jadwal Rizky Billar akan diperiksa. “Nanti dijadwalkan segera,” ujarnya.