Indra Septiarman (26 tahun) pemperkosa dan pembunuh Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan keliling di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Dia sempat buron sebelum akhirnya ditangkap.
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono membeberkan bahwa pihaknya menjerat Indra dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 338 KUHP juncto pasal 285 KUHP dan pasal 353 KUHP.
Dengan pasal-pasal tersebut, Indra terancam hukuman 15 tahun penjara. Berikut rincian pasalnya:
Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 285 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 353 KUHP: (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam kasus ini, Nia dikubur di lahan perkebunan dengan kedalaman cuma sekitar 1 meter. Jasadnya kemudian ditemukan setelah tiga hari dinyatakan hilang. Diketahui Indra S. adalah residivis kasus pencabulan dan narkoba.
Aksi Indra ini dilakukan pada 6 September 2024. Irjen Suharyono menjelaskan, saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.
“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelasnya, Jumat (20/9).
Korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.
“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.